Kecintaan terhadap lawan
jenis merupakan fitrah yang ada pada setiap manusia yang sempurna. Inilah
hikmah diciptakannya manusia dengan jenis yang berbeda, berupa laki-laki dan
wanita.
“Dijadikan indah pada
(pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)“. (Q.S. Ali
Imran: 14).
Namun kecintaan kepada lawan
jenis, harus diletakkan pada tempatnya sesuai aturan syari’at. Jika tidak, maka
di sinilah manusia akan hidup seperti binatang, bahkan lebih keji lagi. Cara
dan tipsnya yang syar’i, bina dan tumbuhkan cinta ini dalam rumah tangga
melalui gerbang nikah, bukan sebelum berumah tangga, karena ini terlarang dalam
agama kita. Pembaca yang budiman, kecintaan terhadap lawan jenis inilah yang
menjadi alasan dua anak manusia terjerumus dalam perkara haram, hina dan keji
dengan menjalin hubungan, memadu kasih, mengukir kisah asmara dan berjanji
setia sehidup dan semati, atau lebih akrab disebut dengan istilah “pacaran” !!!
Betapa banyak harta yang
terbuang karenanya, betapa banyak manusia menjadi gila karena ulahnya, betapa
banyak kemaksiatan yang terjadi karena melakukannya, dan jiwapun melayang
disebabkan olehnya. Namun sangat sedikit manusia yang mau mengambil pelajaran.
Lalu kenapa produk barat yang bermerek “pacaran”
ini masih menjadi “virus” yang menjangkiti hampir
semua kalangan, mulai dari Sekolah Dasar, SMP, SMA, sampai di bangku kuliahan.
Mereka merasa malu, bila masih sendiri alias belum punya pacar. Semua ini
disebabkan karena hawa nafsu yang sudah berkuasa pada diri seseorang, kurangnya
perhatian orang tua, dan jauhnya mereka dari agama. Berbagai macam dalih dan
beribu merek alasan yang sering dilontarkan untuk menghalalkan produk haram
ini. Yah, “alasanya mengikuti perkembangan zaman“, “cara untuk mencari dan
memilih pasangan hidup, agar bisa saling mengenal karakter dan sifat
masing-masing sebelum menjalani bahtera kehidupan rumah tangga”.
Ini adalah jerat-jerat setan.
Lalu sampai di mana kalian akan saling mengenal pasangan? Apakah sampai harus
melanggar batasan-batasan Allah !!? Ini adalah pintu kebinasaan
yang akan menghinakan dirimu. Dalil Haramnya Pacaran Allah -Azza wa Jalla- Yang
Maha Penyayang kepada hamba-Nya telah menutup segala celah yang bisa
membinasakan hamba-Nya, di antaranya adalah zina, dan segala pengantar menuju
zina. Allah –Azza wa Jalla- berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk“. (QS. Al-Isra’ : 32)
Allah telah melarang hamba-Nya untuk mendekati perzinaan, karena zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. Maka segala hal
yang bisa mengantarkan kepada bentuk perzinaan telah diharamkan pula oleh
Allah. Sedangkanpacaran adalah sebesar-besar perkara yang bisa mengantarkan ke
pintu perzinaan !!!
Data dan realita telah
membuktikan; tak perlu kita sebutkan satu-persatu kisah buruk dan menjijikkan,
dua insan yang dimabuk asmara. Jika Allah dalam ayat ini mengharamkan pengantar
menuju zina (diantaranya pacaran), maka tentunya Allah
mengharamkannya karena hal itu akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) di atas
permukaan bumi, seperti kerusakan nasab, harga diri, rumah tangga, dunia, dan
akhirat. Para Pembaca yang budiman, Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
telah menjelaskan firman Allah di atas, kenapa Allah mengharamkan
pacaran?
Jawabnya,
berdasarkan hadits-hadits yang ada, bahwa pacaran mengandung beberapa perkara
maksiat lainnya; satu dengan lainnya saling mengundang, seperti: Memandang
Lawan Jenis yang Bukan Mahram Saling memandang antara satu dengan yang lainnya
sudah menjadi perkara yang lumrah bagi dua insan yang dimabuk cinta. Sementara
memandang lawan jenis bisa membangkitkan syahwat apalagi bila sang wanita
berpakaian ketat yang menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.
Oleh karena itu “bohong”
bila seorang laki-laki tidak tergiur dengan penampilan wanita yang menampakkan
lekuk-lekuk tubuhnya, apa lagi sang wanita tergila-gila kepadanya dan tiap hari
berada di sisinya. Sebenarnya sang laki-laki bejat tinggal menunggu waktu dan
kesempatan saja untuk bisa melampiaskan nafsu setannya. Setelah itu terjadilah
apa yang terjadi… naudzu billahi min dzalik. Oleh karena itu, hendaknya seorang
muslim menjaga matanya dari memandang perkara-perkara yang diharamkan untuk
dilihat.
Allah -Subhanahu wa Ta’ala-
berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya (dari hal yang haram); yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat”.
Katakanlah kepada wanita
yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya (dari
yang haram)“. (QS. An-Nur: 30-31). Jarir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhuma-
berkata,
سَأَلْتُ
رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهِ
عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ عَنْ
نَظَرِ الْفَجْأَةِ
؟ فَقَالَ:
اِصْرِفْ بَصَرَكَ
“Aku
bertanya kepada Rasulallahi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tentang pandangan
yang tiba-tiba (tanpa sengaja)? Maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu“.
[HR. Muslim (2159), Abu Dawud (2148), At-Tirmidziy (2776)] Memandang wanita
yang tidak halal untuk dipandang (bukan mahram), meskipun tanpa syahwat, maka
ia adalah zina mata.
Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda,
كُتِبَ
عَلَى ابْنِ
اَدَمَ نَصِيْبُهُ
مِنَ الزِّنَا
مُدْرِكٌ ذلِكَ
لَا مَحَالَةَ:
الْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا
النَّظَرُ ،
وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الْاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ
زِنَاهُ الْكَلَامُ،
وَالْيَدُ زِنَاهُ
الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ
زِنَاهُ الْخُطَا،
وَالْقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ
ذَلِكَ الْفَرْجُ
أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Telah
ditulis bagi setiap bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan melakukannya,
kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar,
lidah (lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, kaki
zinanya adalah melangkah, sementara qalbu berkeinginan dan berangan-angan, maka
kemaluanlah yang membenarkan (merealisasikan) hal itu atau mendustakannya“.
[HR. Al-Bukhoriy (5889) dari Ibnu Abbas, dan Muslim (2657) dari Abu Hurairah]
Saling Merayu, dan Menggoda dengan Suara Lembut Lalu bagaimana lagi jika yang
dilakukan bukan hanya sekedar memandang, tapi juga dibumbui dengan cumbu rayu,
berbalut suara yang mengundang syahwat dan sejuta godaan dusta!!
Allah -Subhanahu wa Ta’ala-
berfirman, “Maka janganlah kamu tunduk (bersuara lembut)
dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,
dan ucapkanlah perkataan yang baik“. (QS. Al-Ahzab:32). Al-Hafizh
Ibnu Katsir-rahimahullah- berkata menafsirkan ayat ini, “Maknanya hal ini,
seorang wanita berbicara (di balik tirai dan penghalang, -pent) dengan orang
lain dengan ucapan yang di dalamnya tak terdapat kemerduan suara, yakni seorang
wanita tidak berbicara dengan orang lain sebagaimana ia berbicara dengan
suaminya (dengan penuh kelembutan)”. [Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Karim (3/636)]
Jadi, seorang lelaki atau
wanita terlarang untuk saling menggoda, merayu, dan bercumbu dengan
ucapan-ucapan yang membuat salah satu lawan jenis tergoda, dan terbuai sehingga
pada gilirannya membuka jalan menuju zina, baik itu zina kecil (seperti
memandang, saling memikirkan, dan lainnya), maupun zina besar !! Menemui Wanita
Tanpa Mahram, dan Tanpa Pembatas Sehari bagaikan sepekan, sepekan bagaikan
sebulan, dan sebulan bagaikan setahun bila sepasang anak manusia yang sedang
dimabuk cinta tidak bertemu. Ketika mereka bertemu, pastilah berduaan. Sang
pria berusaha sebisa mungkin menemui si wanita, tanpa ada mahram, dan tanpa
pembatas berupa tirai yang melindungi mereka dari pandangan syahwat. Rasulullah
-Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
إَيَّاكُمْ
وَالدُّخُوْلَ عَلَى
النِّسَاءِ
. فَقَالَ
رَجُلٌ مِنَ
الْأَنْصَارِ: أَفَرَأَيْتَ
ألْحَمْوَ؟ قَالَ
: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Hati-hatilah
kalian dari masuk menemui wanita”. Seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata,
“Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami?” Maka Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda, “Mereka adalah kematian (kebinasaan)“. [HR. Al-Bukhoriy
(5232), Muslim (2172), dan At-Tirmidziy (1171)]
Berduaan antara Pria dan
Wanita Lebih para lagi, jika pria dan wanita yang berpacaran ini saling
berduaan, karena setan sudah hampir berhasil menjerumuskan keduanya dalam zina.
Makanya, kasus zinanya orang yang berpacaran, itu terjadi di saat mereka
berduaan; saat mereka bebas mengungkap isi hatinya, dan syahwatnya yang
bergejolak kepada lawan jenisnya. Sebab itu, kedua pasangan yang haram ini
berusaha mencari tempat yang tersembunyi, dan jauh dari jangkauan manusia; ada
yang pergi ke daerah wisata Malino, Bantimurung, tepi pantai; ada yang lebih
elit lagi sewa hotel, villa, dan lainnya. Untuk apa? Agar bebas berduaan
melampiaskan birahinya yang keji !!!
Di lain sisi, sebagian
wanita tak sadar jika ia akan dihinakan dengan perbuatan itu, karena hanya
sekedar janji-janji muluk dan dusta. Sadarlah wahai kaum wanita, jika
seorang lelaki yang mengungkapkan cintanya kepadamu, tanpa melalui pintu nikah,
maka ketahuilah bahwa itu adalah “cinta palsu“, dan “janji dusta“ Seorang
dilarang berduaan dengan lawan jenisnya yang bukan mahramnya, karena hal itu
akan membuat setan lebih leluasa menggoda dan menjerumuskan seseorang dalam
zina, dan pengantarnya. Rasulllah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَا
يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ
بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ
الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Jangan sekali-sekali salah
seorang di antara kalian (kaum pria) berduan dengan seorang wanita, karena
setan adalah pihak ketiganya“. [HR. At-Tirmidziy (2165), dan Ahmad (114).
Hadits ini di-shohih-kan
oleh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (6/215)] Memegang dan Menyentuh Pacar Pacaran
tidaklah lepas dari bersentuhan, entah dengan cara berjabat tangan,
berboncengan di atas kendaraan, atau berpegangan, berpelukan, berciuman dan
lainnya.
Ketahuilah bahwa memegang
dan menyentuh wanita yang bukan mahram kita adalah perbuatan yang diharamkan
dalam agama kita. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لَأَنْ
يُطْعَنَ فِيْ
رَأْسِ رَجُلٍ
بِمِخْيَطٍ مِنْ
حَدِيْدٍ خَيْرٌ
لَهُ مِنْ
أَنْ يَمَسَّ
امْرَأَةً لَا
تَحِلُّ لَهُ
“Andaikan kepala seseorang di cerca dengan jarum besi, itu lebih baik (ringan)
baginya dibandingkan menyentuh seorang wanita yang tak halal baginya“. [HR.
Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486,
& 487)] Al-Allamah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy-rahimahullah-
berkata setelah menguatkan sanad hadits diatas dalam Ash-Shohihah (1/1/448), “Dalam
hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang
tak halal baginya. Jadi, di dalamnya juga ada dalil yang menunjukkan haramnya
berjabat tangan dengan para wanita (yang bukan mahram), karena berjabat tangan
dicakup oleh kata “menyentuh”, tanpa syak.
Perkara seperti ini telah
menimpa kebanyakan kaum muslimin di zaman ini. (Namun sayang),
di antara mereka ada yang berilmu andaikan ia ingkari dalam hatinya, maka
masalahnya sedikit agak ringan. Cuman mereka ini berusaha menghalalkannya
dengan berbagai jalan, dan takwil. Telah sampai suatu berita kepada kami bahwa
ada seorang tokoh besar di Al-Azhar telah disaksikan oleh sebagian orang sedang
berjabat tangan dengan para wanita !! Hanya kepada Allah tempat kita mengadu
dari keterasingan Islam“. Nasihat bagi Orang Tua Suatu perkara yang membuat
kita sedih, orang tua tidak peduli lagi dengan anak gadisnya ketika keluar
rumah bersama laki-laki yang bukan mahramnya. Keluar dengan berpakaian serba
ketat, kemudian dibonceng,. Tidak tahu kemana anak gadisnya dibawa pergi. Lalu
terjadilah apa yang terjadi. Si gadis terkadang pulang larut malam, namun orang
tua hanya membiarkan kemungkaran terjadi di dalam rumah tangga, dan
keluarganya.
Inilah Dayyuts yang
diharamkan baginya jannah (surga). Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda,
ثَلَاثَةٌ
قَدْ حَرَّمَ
اللهُ عَلَيْهِمُ
الْجَنَّةَ : مُدْمِنُ
الْخَمْرِ وَ
الْعَاقُّ وَ
الدَّيُّوْثُ الَّذِيْ
يُقِرُّ فِيْ
أَهْلِهِ الْخُبْثَ
“Ada tiga golongan yang sungguh Allah haramkan baginya surga: pecandu khomer,
orang yang durhaka (kepada orang tuanya), dan dayyuts yang membiarkan perbuatan
keji dalam keluarganya“. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/69/no. 5372).
Hadits ini di-shohih-kan
oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Jami’ (3047)] Jika
kita melirik ke arah yang lain, ternyata ada juga wanita yang berbusana
muslimah dan pria memakai gamis jatuh ke dalam jerat setan ini. Mereka sebut
dengan istilah “pacaran islami“. Tentunya ini justru lebih
berbahaya karena jalan menuju perzinaan yang telah dibungkus dengan label “islami”.
Padahal sungguh agama Islam yang suci ini telah berlepas diri dari perbuatan
ini. Pacaran yang merupakan pos dan gerbang menuju zina ini, jika dianggap “islami”
-padahal itu haram berdasarkan ayat yang lalu-, maka kami khawatirkan akan
muncul generasi yang akan menghalalkan perkara-perkara haram lainnya, karena
dipoles dan dihiasi dengan label “islami” sehingga mereka nantinya akan membuat
istilah “musik islami”, “khomer islami”, “mencuri islami”, “riba islami”, “judi
islami”, dan lain sebagainya. Padahal musik, khomer, mencuri, riba, dan judi
adalah perkara-perkara haram, namun dihalalkan oleh mereka hanya karena
permaiman kata yang licik. Na’udzu billah min dzalik !! Akhirnya kami
nashihatkan kepada kaum yang dilanda asmara agar segera bertaubat kepada Allah
sebelum nyawa meregang.
Hentikan pacaran yang akan
menjatuhkan kalian dalam jurang kenistaan. Jagalah kehormatan kalian yang suci
dengan tameng ketaqwaan kepada Allah -Ta’ala- .
Sumber
: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 67 Tahun II.
Penerbit : Pustaka Ibnu
Abbas.
Alamat
: Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec.
Bonto Marannu, Gowa-Sulsel.
HP
: 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah).
Pimpinan Redaksi/Penanggung
Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.
Dewan Redaksi : Santri Ma’had
Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh
: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro.
Untuk berlangganan/pemesanan
hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)