Pandangan Islam Mengenai Korupsi dan Upaya Peberantasannya di Indonesia
Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga kini masih belum dapat diberantas oleh manusia secara maksimal. Korupsi tumbuh seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di negeri kita tercinta, korupsi juga tumbuh subur di belahan dunia yang lain, bahkan di negara yang dikatakan paling maju sekalipun. Tulisan ini memaparkan pandangan Islam mengenai korupsi, menjelaskan pengertian korupsi secara umum, dan memberitahu beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Islam tidak membenarkan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Korupsi adalah salah satu hal yang membawa dampak negatif dan bathil. Memang benar di dalam Al-Qur’an tidak tertera langsung larangan melakukan korupsi. Akan tetapi, tertulis jelas pada sebuah ayat dalam Al-Qur’an bahwa memakan harta atau kekayaan orang lain dengan cara yang tidak wajar sangat dilarang. Hal ini tertulis dalam Al-Qur’an surat An-nisa : 29, yang isinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku, dengan suka sama suka diantara kamu…” (Qur’an, An-Nisa :29)
Jelas, ayat tersebut menegaskan memperkaya diri sendiri secara langsung maupun tidak langsung merugikan orang lain atau perekonomian negara.
Korupsi adalah ‘tindakan’. Suatu tindakan dilakukan pasti karena adanya tujuan. Maka, jelas bahwa tindak korupsi adalah tindakan rasional, yang disengaja dan bertujuan. Oleh karena itu, penindak korupsi harus dihukum dengan seadil-adilnya tanpa pengecualian.
Hal ini juga dipertegas dengan adanya pengertian korupsi secara umum. Pengertian korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Kemudian arti kata korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam “Kamus Umum Bahasa Indonesia” : Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Poerwadarminta : 1976).
Dari sudut manapun korupsi adalah buruk. Kata ”buruk” di sini dapat diartikan sebagai ”merugikan,” sehingga kalimat tersebut dapat dinyatakan sebagai ”Dari sudut manapun korupsi itu merugikan.”
Dari benua Amerika hingga Afrika, sejak jaman Bizantium hingga posmo, korupsi adalah tindakan yang normal, manusiawi, dan bukan penyimpangan. Korupsi tidak dapat dihindari dalam sistem politik dan ekonomi apapun yang dianut suatu bangsa. Absennya praktik korupsi justru merupakan anomali yang mungkin tidak ada tempatnya di dunia ini (Goodpaster, 2001).
Namun demikian, pandangan dan sikap Islam pada korupsi sangat tegas. Haram dan dilarang, karena jelas dalam misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan, korupsi juga dinilai sebagai sikap pengkhianat dari amanat yang diberikan, jika tidak amanat maka tidak sesuai dengan sifat Rasulullah. Selain penegasan larangan korupsi dari Al-Qur’an, lebih konkret tertera dalam hadits Rasulullah SAW :
“Allah melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum…”.
Hadits tersebut menjelaskan, bukan hanya perilaku korupnya, melainkan semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi itu juga akan dihukum baik hukum dunia maupun hukum akhirat.
Setahun belakangan ini, Indonesia sibuk dengan pembahasan kasus korupsi yang dilakukan oleh para politisi negara. Berita media massa mau pun elektronik senantiasa membahas kasus korupsi, namun sampai penghujung tahun 2010 ini kasus tersebut masih belum terselesaikan. Misalkan skandal korupsi yang terjadi di Bank Century. Setahun lebih kasus ini masih menggantung, apakah penegak hukum dan pemerintah kelelahan membahasnya? Atau mungkin sebaliknya, mereka sedang menyusun rencana untuk memberantas korupsi di negeri ini?
Secara hukum agama Islam, korupsi dapat juga diartikan sebagai tindakan pencurian. Sesuai dengan firman Allah SWT :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana…” (Al-maidah : 38)
Jadi, jika pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara hukum Islam, mungkin para koruptor akan berpikir panjang untuk korupsi. Begitu pula dengan pemerintah Indonesia yang sudah berupaya untuk melakukan pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya jangan hanya melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, melainkan juga harus melihat hukum yang pasti dan aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari masyarakat, dan ketegasan pemimpin yang berani menyatakan perang pada korupsi.
Alkisah pada zaman pemerintahan Umar bin Khatab, beliau sedang melakukan tugas negara, datang seorang sahabat yang hendak bertukar pikiran. Tiba-tiba Umar mematikan lampu, lalu sahabat bertanya : “Kenapa kau matikan lampu itu Umar?”, lalu Umar menjawab : “Lampu ini adalah diamanatkan untuk negara, sementara kau bertandang dengan urusan pribadi”. Melalui kisah ini, dapat diambil sebuah pelajaran betapa indahnya negara ini jika seorang pemimpin yang memiliki SIFAT (sidiq, istiqomah, fatonah, amanah, tabligh) dalam kehidupan pribadi maupun sosial, yang juga dapat dijadikan salah satu senjata yang ampuh untuk memberantas korupsi.
Beberapa gerakan strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi :
1. Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi.
2. Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan.
3. Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
4. Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan perspektif Islam mengenai korupsi sangat tegas. Begitu pula dengan pengertian umumnya. Korupsi tindakan yang menyangkut tentang jiwa manusia, untuk menjaga jiwa agar tidak tergoda untuk melakukan perbuatan bathil, sebaiknya mempertebal keimanan, karena dengan hati dan jiwa yang bersih akan membantu menjaga diri agar tidak jatuh dalam lubang kenistaan. Beberapa strategi pemberantasan yang tersebut diatas tadi mungkin dapat menjadi awal suksesnya pemberantasan korupsi di negara ini.
Sumber :
Syahdan, Sukasah. 2007. Jurnal Kebebasan : Akal dan Kehendak. http://www.google.co.id/eseitentangkorupsi(1)akal&kehendak.html. Diakses tanggal 21 Agustus 2010. (Sumber dari Internet).
Syahdan, Sukasah. 2007. Jurnal Kebebasan : Akal dan Kehendak. http://www.google.co.id/eseitentangkorupsi(2)akal&kehendak.html. Diakses tanggal 21 Agustus 2010. (Sumber dari Internet).
Surati. 2004. Jurnal online Anti Korupsi.
http://www.antikorupsi.org/pengertian-pengertiandasarkorupsi.html. Diakses tanggal 21 Agustus 2010. (Sumber dari internet).
Artikel. 2008. Kumpulan Jurnal Makalah Korupsi di Indonesia. (Artikel dari internet tanpa ditulis nama pengarang).
Latri. 2010. www.soloraya.net/pengertiankorupsi.html. Diakses tanggal 21 Agustus 2010. (Sumber dari internet, website resmi PATTIRO Surakarta).
Goodpaster, Garry. 2001. “Reflections on Corruption”. Diakses tanggal 21 Agustus 2010. (Kutipan dari jurnal online).
Sakti, Yuniardi Hendri. 2008. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Proses Pembuktiannya di Wilayah Hukum Pengadilan Resmi Jakarta Selatan. (Sumber dari internet).
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan jejakmu! ^_^