Korupsi
merupakan fenomena sosial yang hingga kini masih belum dapat diberantas oleh
manusia secara maksimal. Korupsi tumbuh seiring dengan berkembangnya peradaban
manusia. Tidak hanya di negeri kita tercinta, korupsi juga tumbuh subur di
belahan dunia yang lain, bahkan di negara yang dikatakan paling maju sekalipun.
Tulisan ini memaparkan pandangan Islam mengenai korupsi, menjelaskan pengertian
korupsi secara umum, dan memberitahu beberapa cara yang dapat dilakukan untuk
memberantas korupsi di Indonesia.
Islam tidak
membenarkan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Korupsi adalah salah
satu hal yang membawa dampak negatif dan bathil. Memang benar di dalam
Al-Qur’an tidak tertera langsung larangan melakukan korupsi. Akan tetapi,
tertulis jelas pada sebuah ayat dalam Al-Qur’an bahwa memakan harta atau kekayaan
orang lain dengan cara yang tidak wajar sangat dilarang. Hal ini tertulis dalam
Al-Qur’an surat An-nisa : 29, yang isinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan cara batil, kecuali dengan cara perniagaan yang
berlaku, dengan suka sama suka diantara kamu…” (Qur’an, An-Nisa :29)
Jelas, ayat tersebut menegaskan
memperkaya diri sendiri secara langsung maupun tidak langsung merugikan orang
lain atau perekonomian negara.
Korupsi adalah
‘tindakan’. Suatu tindakan dilakukan pasti karena adanya tujuan. Maka, jelas
bahwa tindak korupsi adalah tindakan rasional, yang disengaja dan bertujuan.
Oleh karena itu, penindak korupsi harus dihukum dengan seadil-adilnya tanpa
pengecualian.
Hal ini juga
dipertegas dengan adanya pengertian korupsi secara umum. Pengertian korupsi
(bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi
adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka.
Kemudian arti kata korupsi yang telah diterima dalam
perbendaharaan kata bahasa Indonesia disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam
“Kamus Umum Bahasa Indonesia” : Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti
pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya
(Poerwadarminta : 1976).
Dari sudut
manapun korupsi adalah buruk. Kata ”buruk” di
sini dapat diartikan sebagai ”merugikan,” sehingga kalimat tersebut dapat
dinyatakan sebagai ”Dari sudut manapun korupsi itu merugikan.”
Dari benua Amerika hingga Afrika,
sejak jaman Bizantium hingga posmo, korupsi adalah tindakan yang normal,
manusiawi, dan bukan penyimpangan. Korupsi tidak dapat dihindari dalam sistem
politik dan ekonomi apapun yang dianut suatu bangsa. Absennya praktik korupsi
justru merupakan anomali yang mungkin tidak ada tempatnya di dunia ini
(Goodpaster, 2001).
Namun demikian, pandangan dan sikap Islam
pada korupsi sangat tegas. Haram dan dilarang, karena jelas dalam misi sosial
Islam yang ingin menegakkan keadilan, korupsi juga dinilai sebagai sikap
pengkhianat dari amanat yang diberikan, jika tidak amanat maka tidak sesuai
dengan sifat Rasulullah. Selain penegasan larangan korupsi dari Al-Qur’an, lebih konkret tertera dalam hadits Rasulullah
SAW :
“Allah
melaknati penyuap dan penerima suap dalam proses hukum…”.
Hadits tersebut menjelaskan, bukan hanya
perilaku korupnya, melainkan semua orang yang terlibat dalam kasus korupsi itu
juga akan dihukum baik hukum dunia maupun hukum akhirat.
Setahun belakangan ini, Indonesia sibuk
dengan pembahasan kasus korupsi yang dilakukan oleh para politisi negara.
Berita media massa mau pun elektronik senantiasa membahas kasus korupsi, namun
sampai penghujung tahun 2010 ini kasus tersebut masih belum terselesaikan.
Misalkan skandal korupsi yang terjadi di Bank Century. Setahun lebih kasus ini masih menggantung, apakah
penegak hukum dan pemerintah kelelahan membahasnya? Atau mungkin sebaliknya,
mereka sedang menyusun rencana untuk memberantas korupsi di negeri ini?
Secara hukum agama Islam, korupsi dapat juga
diartikan sebagai tindakan pencurian. Sesuai dengan firman Allah SWT :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana…” (Al-maidah : 38)
Jadi, jika pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan
secara hukum Islam, mungkin para koruptor akan berpikir panjang untuk korupsi. Begitu
pula dengan pemerintah Indonesia yang sudah berupaya untuk melakukan
pemberantasan korupsi melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
peradilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun semuanya jangan hanya
melihat dari sisi individu yang melakukan korupsi, melainkan juga harus melihat hukum yang pasti dan
aparat hukum yang bersih, jujur,dan berani serta dukungan moral dari
masyarakat, dan ketegasan pemimpin yang berani menyatakan perang pada korupsi.
Alkisah pada zaman pemerintahan Umar bin Khatab, beliau sedang
melakukan tugas negara, datang seorang sahabat yang hendak bertukar pikiran.
Tiba-tiba Umar mematikan lampu, lalu sahabat bertanya : “Kenapa kau matikan
lampu itu Umar?”, lalu Umar menjawab :
“Lampu ini adalah diamanatkan untuk negara, sementara kau bertandang dengan
urusan pribadi”. Melalui kisah ini, dapat diambil sebuah pelajaran betapa
indahnya negara ini jika seorang pemimpin yang memiliki SIFAT (sidiq,
istiqomah, fatonah, amanah, tabligh) dalam kehidupan pribadi maupun sosial,
yang juga dapat dijadikan salah satu senjata yang ampuh untuk memberantas
korupsi.
Beberapa gerakan strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas
korupsi :
1. Gerakan “Masyarakat Anti
Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan
kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi,
LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama
dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari
partai politik untuk melawan korupsi.
2. Gerakan “Pembersihan” yaitu
menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih,
jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan
berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan
hukum dan keadilan.
3.
Gerakan “Moral” yang secara
terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi
kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Langkah ini antara lain
dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh
lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langkah yang efektif
membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
4. Gerakan “Pengefektifan
Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat
hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan
kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan
korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti
bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan
terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti
melanggar harkat dan martabat kehidupan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan perspektif Islam mengenai korupsi sangat tegas. Begitu pula dengan
pengertian umumnya. Korupsi tindakan yang menyangkut tentang jiwa manusia,
untuk menjaga jiwa agar tidak tergoda
untuk melakukan perbuatan bathil, sebaiknya mempertebal keimanan, karena
dengan hati dan jiwa yang bersih akan membantu menjaga diri agar tidak jatuh
dalam lubang kenistaan. Beberapa strategi pemberantasan yang tersebut diatas
tadi mungkin dapat menjadi awal suksesnya pemberantasan korupsi di negara ini.
Sumber :
Syahdan, Sukasah. 2007. Jurnal
Kebebasan : Akal dan Kehendak. http://www.google.co.id/eseitentangkorupsi(1)akal&kehendak.html.
Diakses tanggal 21 Agustus 2010. (Sumber dari Internet).
Syahdan, Sukasah. 2007. Jurnal
Kebebasan : Akal dan Kehendak. http://www.google.co.id/eseitentangkorupsi(2)akal&kehendak.html. Diakses tanggal 21 Agustus 2010.
(Sumber dari Internet).
Surati. 2004. Jurnal online Anti Korupsi.
http://www.antikorupsi.org/pengertian-pengertiandasarkorupsi.html. Diakses tanggal 21 Agustus 2010.
(Sumber dari internet).
Artikel. 2008. Kumpulan Jurnal Makalah Korupsi di
Indonesia. (Artikel dari internet tanpa ditulis nama pengarang).
Latri. 2010. www.soloraya.net/pengertiankorupsi.html. Diakses tanggal 21 Agustus 2010.
(Sumber dari internet, website resmi PATTIRO Surakarta).
Goodpaster, Garry. 2001. “Reflections
on Corruption”. Diakses tanggal 21 Agustus 2010. (Kutipan dari jurnal
online).
Sakti, Yuniardi Hendri. 2008. Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan Proses Pembuktiannya di Wilayah Hukum Pengadilan
Resmi Jakarta Selatan. (Sumber dari internet).